anda pengunjung ke

Sunday, January 20, 2013

Hapus akun facebook



Cara mudah menghapus akun (account) Facebook.

1. Login ke akun Fb yang ingin anda hapus.
2. Setelah anda ter-login maka kunjungi link berikut ini: https://www.facebook.com/help/delete_account.

3. Setelah anda membuka link diatas, maka Facebook memberikan pesan yakni berupa peringatan bahwa menghapus akun tersebut artinya akan kehilangan semua konten dan informasi, dan anda tidak akan mendapatkannya kembali. Dan ada tombol Delete My Account untuk proses penghapusan dimulai. Lihat gambar ini.

Saturday, January 19, 2013

Entri Data Siswa


Seiring perjalanan waktu, sistem pedataan siswa di sekolah sekolah mulai dilaksanakan secara OnLine, baik mulai dari tingkat SD/MI/SDSB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB maupun SMK.

Profesionalisme Operator dari tiap sekolah sangat diharapkan, karena sistem data ini langsung bisa di akses oleh pusat Dinas Kependidikan Propinsi.

Bagaimana cara melakukan pendataan siswa / anak didik secara OnLine, meskipun banyak diantara Operator lain telah mengetahui, tapi tidak ada salahnya Panduan ini dipublikasikan sebagai catatan pribadi atau mungkin akan bisa membantu bagi Operator sekolah lain yang belum memahami.

Panduan bergambar dibawah diharapkan mampu dipahami dengan mudah, dan bisa membantu bagi operator sekolah yang membutuhkannya.
(langkah demi langkah ditunjukkan dengan teks warna biru)
  • Silahkan kunjungi alamat URL Data Pendidikan Propinsi disini : http://data.pdkjateng.go.id/
  • Terbuka halaman Bio Sistem Online, Pendataan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Silahkan anda pilih Kategori Sekolah dengan meng-kLIK pada kategori tersebut. 
 untuk kategori SD/SMP/SMK, silahkan anda pilih salah satu ( SD atau SMP atau SMK )

  • Halaman Login



   Pastikan pada menu Sekolah
  1. Username  :  Diisi dengan username sekolah anda (untuk username biasanya telah ditentukan)
  2. Password   :  Kata sandi / kata rahasia, isilah password yang mudah anda ingat, karena password ini sangat menentukan untuk masuk di kemudian hari.
  3. Security Code : Adalah kata rahasia yang ditunjukkan didalam kotak, silahkan anda ketik Security Code yang muncul, apabila salah memasukkan akan diulang.
  4. Login         : Setelah semua persyaratan diatas terisi dengan benar klik Login untuk masuk pada Lembar Kerja pengisian data.
  • Lembar Kerja Pendataan
Keterangan Masing-masing Kategori

No. 1 : Berisi data sekolah, (secara otomatis telah terisi apbila username yang dipakai adalah resmi)
No. 2 : Pilihan Kategori dari Entri Guru Mapel UN, Data Siswa, Update Profil (profil Sekolah), Update Password, dan pilihan Keluar / Logout jika telah selesai dalam lembar kerja ini.

Bersambung ....

Atasi Flu

Cara Mengatasi Gejala Pilek atau Flu
Berikut tips cara mengatasi gejala sakit flu atau pilek.

1. Istirahat cukup, tidur hangatkan badan dengan selimut hingga berkeringat
2. Minum air putih hangat
3. Buat sup ayam perbanyak bawang putihnya, makan selagi panas hingga berkeringat (tambahkan merica secukupnya)


 Obat Alami Keluarga

1. Jeruk Nipis
Di antara obat alami yang umum digunakan untuk flu biasa, jeruk nipis adalah yang paling penting. Jus obat dibuat dengan  mengencerkan jeruk nipis dalam segelas air hangat, kemudian ditambahan satu sendok teh madu. Ini adalah obat ideal untuk batuk kering dan basah.

2. Jahe
Potong jahe menjadi potongan-potongan kecil, kemudian rebus dalam secangkir air.  Saring larutannya dan tambahkan setengah sendok teh gula. Minum selagi hangat. Larutan jahe ini kerkhasiat untuk mengobati flu.

3. Kunyit
Campurkan setengah sendok teh bubuk kunyit segar ke dalam 30-35 gram susu dan minuman hangat lainnya. Campuran ini berguna untuk meringankan gejala flu dengan cepat.

4. Sup ayam hangat dengan rempah bawang putih dan bawang merah dan segala minuman hangat  (misalnya coklat panas atau teh hijau hangat) dapat meringankan gangguan saluran pernafasan.

5. Madu, sangat baik untuk meredakan batuk, selain memiliki nilai gizi tinggi yang dibutuhkan tubuh agar cepat pulih. Tahukah anda, bahwa obat batuk banyak yang berbahan dasar madu?

6. Berkumur dengan air garam untuk mencegah masalah pada tenggorokan.

7. Jus Air Limun (Lemonade)
Untuk membuatnya, cuci lemon dan kupas kulitnya, buang lapisan bagian putih dan bijinya. Masukkan sarinya dalam panci dengan setengah air dan gula. Didihkan hingga gula larut. Tutup panci dan biarkan mendidih selama beberapa menit. Dinginkan, kemudian saring campuran, tambahkan lemon yang sudah dibersihkan sebelumnya. Minum tanpa bahan tambahan apapun lagi.

8. Mandi air panas dianjurkan karena meningkatkan kondisi dada pasien dan mengurangi hidung tersumbat.

9. Bantalan kompres hangat sangat baik untuk dada dan kepala pada saat flu. Jaga agar saat istirahat (tidur) badan tidak kedinginan, selimut katun yang hangat baik untuk mengeluarkan keringat yang akan mempercepat proses penyembuhan. Balut juga telapak kaki dengan kaus kaki, dan apabila harus masuk kantor, balut leher dengan syal. Bagian-bagian ini diusahakan agar tetap dalam kondisi hangat agar mempercepat proses penyembuhan.

10. Menghirup uap hangat juga meringankan hidung tersumbat.

aplikasi pendataan siswa


Cek Dapodik Sekolah Melalui Pendataan Dikdas Kemdikbud

Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya untuk meningkatkan keakuratan pendataan pendidikan nasional. Seringnya terjadi kesimpangsiuran dan ketidakvalidan data menyebabkan terhambatnya kegiatan di sektor pendidikan karena belum ditunjang dengan teknologi dan informasi yang memadai. Sebagai upaya percepatan pendataan Data Pendidikan, pemerintah pada tahun ini memperkenalkan pendataan secara online, melalui software (aplikasi) yang tersedia di website infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id. Sekolah yang sudah memiliki aplikasi pendataan selanjutnya melakukan entry data berupa data sekolah, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data siswa selengkap-lengkapnya. Setelah terisi lengkap kemudian dikirim secara online.
Untuk mengetahui data sekolah sudah terkirim atau sudah diterima oleh server caranya yaitu :
-          Buka http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
-          Kemudian pada menu Beranda, lihat table report progress pendataan pendidikan dasar 2012
-       Cari propinsi yang sesuai, lalu klik tanda plus (+) pada samping kiri nama propinsi, maka akan terbuka daftar nama kabupaten, kemudian klik lagi tanda plus pada kabupaten untuk melihat daftar kecamatan, lalu klik lagi tanda plus pada nama kecamatan maka akan terlihat nama-nama sekolah yang ada pada kecamatan tersebut, lalu cari nama sekolah kita, apabila sudah diterima maka aka nada keterangan tanggal diterima dan statusnya, jika tertulis berhasil diproses berarti sudah diterima server, jika masih status kosong berarti sekolah belum mengirim data atau gagal dalam pengiriman ke server.
Selanjutnya jika data sudah berhasil diproses, kita dapat mengakses data sekolah secara online dengan cara :
-          Buka http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
-          Maka akan muncul gambar seperti ini
-          Kemudian isi username dan password operator sekolah.
(ingat username dan password ketika membuka aplikasi (software) pendataan sekolah)
-          Jika username dan password benar, maka akan tertulis “login berhasil, tunggu sebentar”
-     Setelah dapat membuka, maka tampilan seperti pada aplikasi pendataan, menu terdiri dari Beranda, Sekolah, dan Register Pengiriman.
-        Untuk melihat data sekolah, data PTK, dan data siswa klik menu Sekolah di sebelah kiri atau klik Tab Data Sekolah pada bagian atas.
-          Untuk menampilkan data, klik nama sekolah kita yang tercantum pada daftar sekolah
-        Lalu kita dapat menampilkan data sekolah, daftar sarpras, daftar rombel, daftar siswa, dan daftar PTK dengan mengklik satu persatu tab yang berada pada bagian bawah.
-          Jika data tidak tampil pastikan nama sekolah di klik terlebih dahulu.
Sebagai perhatian, bahwa isi data pada web sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator sekolah, maka pergunakanlah sebaik-baiknya dan simpan username dan password jangan sampai jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, karena data ini merupakan milik sekolah.

NISN

Cara Mengetahui Data NISN Siswa Nasional - Setiap Siswa/i SD, SMP, SMA dan SMK pasti memiliki Nomor Induk Siswa Nasional yang disingkat dengan NISN. Cara mengetahui Data NISN sangatlah mudah dan gampang karena data NISN setiap siswa sudah dapat diketahui secara online.

Data NISN dikelola oleh Pusat Pusat Data dan Statistik Kementerian Pendidikan Nasional bagian Data Pokok pendidikan (Dapodik). Salah satu fungsi Dopodik adalah memberikan pelayanan secara komputerisasi online guna mengolah nomor induk siswa secara merata untuk seluruh NISN di Indonesia.

Melalui data online NISN ini, maka ada dua hal yang dapat kita ketahui yaitu :

  1. Nama siswa/i melalui Nomor Induk Siswa Nasional. Hal ini berguna jika kita ingin mengetahui nama siswa/i tapi hanya NISN yang kita ketahui.
  2. NISN Siswa/i melalui nama. Hal ini berguna jika kita ingin mengetahui NISN siswa/i namun hanya nama kita ketahui.
Nah, untuk itu Kami  akan membagi informasi bagaimana cara mengetahui NISN :

Langkah pertama :
Kunjungi http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data
anda akan melihat tampilan dibawah ini :
  1. Mengetahui Nama Siswa/i berdasarkan Nomor Induk Siswa Nasional - NISN
 - Masukan NISN siswa tersebut pada kotak
- Klik Cari

2. Mengetahui Nomor Induk Siswa Nasional berdasarkan Nama siswa/i

- Masukan Nama, Tempat Tanggal lahir, dan Tanggal Lahir
- Klik Cari

Demikianlah informasi Cara mengetahui NISN Siswa online.

NUPTK ONLINE

Cara Melihat NUPTK Online

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Pada tahun 2012 ini akan diperbarui oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) sekaligus merupakan registrasi ulang Sekolah dan PTK.

Apakah data NUPTK Anda sudah lengkap?

Cara melihat  NUPTK online saat ini telah tersedia dan pencarian NUPTK sangat mudah karena semua File dan Nomor NUPTK sudah ter-database secara online. Tampilan data berupa data PTK satu sekolah. Perlu diketahui, data yang ditampilkan mungkin belum sepenuhnya valid. Mei 2012 akan dilakukan registrasi ulang secara nasional.

Tuesday, January 15, 2013

BERFOTO DI KOPENG


From Scrapbook Photos

Lihat Peta Lebih Besar

SERTIFIKASI GURU INDONESIA

Hari Guru dirayakan pada 23 September di Brunei Darussalam. Di Turki, Hari Guru diperingati pada 24 November sejak 1928. Cyprus juga merayakannya. Di Malaysia dan Kolumbia, Hari Guru dirayakan pada 16 Mei. Hari Guru dinyatakan juga sebagai hari libur sekolah secara serentak di Singapura pada setiap 1 September.
Sementara di Indonesia, Hari Guru diperingati pada 25 November. Penetapannnya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 78 Tahun 1994 (78/1994) Tanggal: 24 November 1994 dan berlaku sejak tanggal penetapan, 24 November 1994. Namun, tidak seperti di Singapura, Hari Guru di Indonesia sesuai dengan diktum pertama Keppres, bukan merupakan hari libur nasional.
Yang menarik, negara memandang guru sebagai pilar penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, terutama dalam proses dan upaya pembangunan sumber daya manusia. Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangan dan dasar keppres yang menetapkan Hari Guru. Sayang, dalam praktiknya, kadang jauh panggang dari api. Guru kerap dinafikan negara, terutama menyangkut kesejahteraan
Poin penting dalam keprofesionalan guru adalah sertifikasi guru, dimana semua guru baik yang berpendidikan dengan latar belakang pendidikan – dengan gelar S.Pd. ataupun M.Pd.- maupun dengan latar belakang non pendidikan yang terdampar dan nyasar menjadi guru, semuanya harus disertifikasi agar sesuai dengan standar yang diinginkan pemerintah.
Sertifikasi guru adalah tahapan yang harus ditempuh seorang guru agar dia menjadi seorang “guru profesional”. Dengan dianggapnya seorang guru sebagai guru profesional, pemerintah pun akan memberikan tunjangan yang layak di luar gaji pokok dia sebagai seorang guru.
Akhirnya terjadilah para guru kini makin sering mengejar pengalaman-pengalaman baru, baik pengalaman mengajar maupun pengalaman di luar kelas, seperti penataran, pendidikan dan pelatihan, workshop, penelitian tindakan kelas, penyusunan karya ilmiah, pembuatan alat peraga dan sebagainya.
Dampak positifnya terasa nyata, para guru yang dulu memiliki stigma seolah-olah kurang gaul, kini makin eksis di dunia pendidikan, para guru makin aktif baik mengajar di kelas maupun kegiatan di luar kelas.
Dimana ada dampak positif pasti ada dampak negatif. Kenyataan yang terjadi di lapangan banyak sekali terjadi seorang guru yang hebat sehingga sudah menjadi guru inti, guru trainer dan instruktur dalam workshop dan sebagainya, malah kemudian lupa tugas utamanya sebagai guru, yaitu melaksanakan pembelajaran di kelas dan menerapkan metode-metode pembelajaran yang dia pelajari di kelas.



Sertifikasi Guru Perlu Mendapatkan Perhatian

 
Sertifikasi Guru Disorot
JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah mengevaluasi dan memperbaiki pelaksanaan sertifikasi guru. Beragam masalah, mulai dari pendaftaran peserta, pungutan liar, hingga pembayaran tunjangan sertifikasi, dikeluhkan guru di sejumlah daerah.

Dari temuan Ombudsman, penyelesaian sertifikasi bagi semua guru pada 2015 dikhawatirkan tidak tercapai. Untuk itu, pemerintah harus memperbesar kuota guru yang disertifikasi tiap tahun dengan mengutamakan guru senior yang sudah mengabdi lama.

”Banyak keluhan dan pengaduan soal pelaksanaan sertifikasi guru. Karena itu, Ombudsman berinisiatif untuk menginvestigasi masalah ini,” kata Budi Santoso, anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Laporan investigasi tentang penyelenggaraan sertifikasi guru dikumpulkan dari enam kabupaten/kota di tiga provinsi, yakni Riau, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Laporan ini telah diserahkan Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

Sering berubah

Menurut Budi, penyelenggaraan sertifikasi guru menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan. Kebijakan pemerintah soal sertifikasi guru sering berubah tanpa ada sosialisasi yang cukup di kalangan guru.

Peserta dan penyelenggara sertifikasi guru harus menyesuaikan dengan pola baru setiap tahun, sedangkan waktu untuk sosialisasi perubahan pola sangat kurang.

Dampak pemberian tunjangan sertifikasi juga belum dirasakan pada peningkatan mutu guru. Hal ini akibat tidak adanya pembinaan lebih lanjut dan evaluasi bagi guru-guru yang sudah lolos sertifikasi.

Keluhan pungutan liar yang dialami guru sejak dari pendaftaran hingga pencairan tunjangan memang merupakan kondisi riil yang dihadapi guru. ”Ada perilaku koruptif oleh petugas di lapangan meskipun dikatakan secara sukarela,” kata Budi.

Terkait dengan keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi guru yang seharusnya dibayar per triwulan, lanjutnya, permasalahan ini kompleks. Permasalahan tidak terlihat di Kementerian Keuangan karena instansi ini sudah melakukan transfer dana tepat waktu dan sesuai dengan permintaan.

Retno Listyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, mengatakan, tujuan sertifikasi untuk meningkatkan mutu guru tidak berjalan baik. Sebab, pemerintah tidak punya konsep yang jelas soal pembinaan guru. ”Setelah uang sertifikasi diberikan, pemerintah lepas tangan,” ujarnya.(ELN)
Sumber :
Kompas Cetak

Definition Teacher Certification

Teacher certification can be interpreted as an acknowledgment that the person already has the competence to carry out the ministry of education in a particular educational unit, after passing the competency test conducted by the certification body. In other words, teacher certification is a competency test process that is designed to reveal a person's mastery of competencies as the basis for certification of educators (Law No.. 14th in 2005 in the Ministry of Education, 2004)Sources: Syafarudin, the effectiveness of educational policy, (Jakarta: PT Rineka Copyright, 2008) page 33-3.
Referring to the provisions of Article 42 paragraph (1) National Education Law, requires that teachers and lecturers are required to have the certification authority in accordance with the level of teaching, physical and spiritual health, as well as having the ability to achieve national education goals. The term of certification in the dictionary means a certificate (certificate) from the competent authority given to the type of profession and also the statement (license) for the feasibility of the profession to implement tugas.Sedangkan in article 1, paragraph (7) explained that teacher certification is a certification process for teacher educators . The legal basis of the need for teacher certification stated in Article 8 of Law No. 14 Year 2004 on teachers and lecturers, that teachers should have the academic qualifications, competency, education certificates, physical and spiritual health, as well as having the ability to realize educational goals nasional.Sedangkan we see in Article 1, paragraph (12), that is evidence of formal education certificate in recognition given to teachers as professionals. Whereas in Article 11 paragraph (2), states sertifika tpendidikan can only be obtained through a certification program. Specifically educator certificate is a formal proof of the fulfillment of two conditions, namely the minimum academic qualification with a minimum competence mastery as a teacher. Thus it can be concluded that the educator certificate is a certificate awarded a procurement agency accredited educational staff as a formal proof of the feasibility of the teaching profession, which is to meet the minimum educational qualification as learning agent.

ANGGARAN PENDIDIKAN

National Education Vision Indonesia is the realization of the educational system as a social institution strong and authoritative to empower all citizens of Indonesia developed into a quality human so as to proactively respond to the challenges and ever-changing times.

In accordance with this vision, the national education serves to develop skills and form the character and civilization of a dignified nation in the context of the intellectual life of the nation, aimed at developing students' potentials in order to be a man who is faithful and devoted to God Almighty, noble, healthy, knowledgeable, skilled, creative, independent, and become citizens of a democratic and accountable.


In Law No. 20/2003 on national education system stated that every citizen has an equal right to obtain quality education. Even citizens who have physical, emotional, mental, intellectual, and / or social entitled to special education. Similarly, citizens in remote or underdeveloped and remote indigenous communities are entitled to special education services.
To keep pace with the education, both in terms of quality and budget allocations for education compared to other countries, the 1945 Constitution mandates that education funding educators in addition to salary and service education costs are allocated at least 20% of the State Budget (Budget) in the education sector and minimal 20% of Revenue and Expenditure. Since the 45 Constitution mandates that at least 20% of the education budget and 20% budget budget, education budget has increased from time to time. It can be seen from the amount of the education budget allocation of central government expenditure obtained the Ministry of National Education, as illustrated in the graph below.According to the Basic Data Revised 2008 and Budget 2009, the Ministry of Education budget allocation in 2005 was Rp 23,117.4 billion or 19.23% of the total state budget. Furthermore, continued to increase in 2006 to Rp 37,095.1 billion or 22.44% of the total state budget, Rp 40,476.8 billion or 18.95% of the total budget in 2007, and in 2008 reached Rp 45,296.7 billion or 16.67% of the total state budget. In 2009, the Ministry of Education budget allocation of central government expenditure to Rp 62,098.3 billion or 19.76% of the total state budget.The chart below shows that the education budget is always increasing from year to year. The government has to strive for 20% of national budget allocated to education, even absorption of the education budget in 2006 has exceeded the 20%, which is 22.44%. However, the realization or absorption of an educational fund for the year 2008 was only 16.67%, and its absorption is necessary to find out why it's just a number. For 2009, the funds allocated to the education sector is also close to 20% of the total state budget.

 
http://www.setneg.go.id/images/stories/image-news/kontributor/dujak/080609grafik1.jpg


The seriousness of the Government to fulfill the mandate of the Constitution 45 can also be seen from the figures set out in the table below. The budget allocation for the education sector always ranks first, with a percentage of 16.67% - 22.44%.


 

http://www.setneg.go.id/images/stories/image-news/kontributor/dujak/080609tabel1.jpg

Additional budget allocations for education is certainly not the final achievement, but rather an initial step or extra ammunition to improve the quality of our education and broaden its scope so that it can be accessed by all levels of society, both in urban and in rural areas. Furthermore, the transparent and accountable management is also one of the key success for achieving the aspired targets. Hopefully the addition of this budget can actually improve human development in Indonesia.