anda pengunjung ke

Thursday, January 3, 2013

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Dari sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.

Semoga, melalui kegiatan Uji Kompetensi Guru ini akan dapat memperkuat tekad, semangat, dan usaha keras dari semua pihak untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas.



Jakarta, 8 Agustus 2012

Kepala
Syawal Gultom

DIATAS ADALAH SAMBUTAN KEPALA BPSDMPK TENTANG UKG, NAMUN BARU-BARU INI UKG JUSTRU JADI KEGIATAN YANG MENGHANTUI GURU. HARAPAN KE DEPAN UKG BUKAN SEBAGAI ALAT UNTUK MENGEBIRI HAK-HAK YANG SEHARUSNYA DITERIMA OLEH GURU TAPI SEBAGAI SARANA  UNTUK SELALU MENGEMBANGKAN KOMPETENSI GURU INDONESIA.


Untuk melihat peserta UKG silahkan kunjungi http://ukg.kemdikbud.go.id  
kemudian pilih beranda atau grafik 

No comments: