anda pengunjung ke

Monday, October 26, 2015

HATI-HATI BILA KENA TILANG

Buat Sobat yang kebetulan berkendara sepeda motor atau mobil baik dalam kota maupun luar kota, jangan lupa bawa semua perlengkapan berkendara. Biasanya bila bepergian dalam suasana santai, kita selalu membawa perlengkapan yang dibutuhkan, tapi adakalanya bepergian dalam situasi yang terburu-buru akan membuat lupa perlengkapan yang seharusnya kita bawa.
Sedikit akan saya ingatkan bila pada suatu saat sobat lupa membawa surat surat kendaraan bermotor atau SIM sekalipun, asal lupa lho bukan nggak punya...Suatu ketika hal itu terjadi dan kebetulan tertangkap raᴢia petugas sebaiknya tidak usah panik, bahkan sampai melarikan diri terbirit-birit. Hadapi saja apa yang akan dipertanyakan petugas dan pada akhirnya kita akan ditilang, sobat bisa lihat warna kartu tilang yang harusnya kita minta.
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.. Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang