anda pengunjung ke

Tuesday, October 21, 2014

Penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik 2013
Pemerintah sudah melakukan penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik (SK TPP) untuk tahun 2013 ini. Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi tahun 2013 dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital (Dapodik dan PAS) dan manual.
Seperti yang kita baca pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013 bahwa pada tahun anggaran 2013, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat. 
Mekanisme Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara, berikut ini penjelasannya.
1. Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. 
Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus. 
2. Secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKi Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP. 
Khusus pengawas satuan pendidikan penerbitan SKTP, diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas. Untuk pengawas satuan pendidikan Dikmen diusulkan dari Direktorat P2TK Dikmen.

SKB 5 Menteri

Digedoknya SKB lima menteri menyulut kegelisahan kalangan guru PNS. Pasalnya, dengan senjata SKB tersebut, mereka dimungkinkan untuk dipindahtugaskan sesuai dengan kepentingan dinas terkait. Sebab peraturan tersebut mengamanatkan untuk dilaksanakannya penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini berlaku efektif mulai 2 Januari 2012.
Sebenarnya, bila direnungkan secara jernih, maksud peraturan tersebut sunguh mulia. Yaitu menyelesaikan satu masalah krusial yang membekap pendidikan kita, yaitu ketidak merataan jumlah guru di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk menjamin pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten, antarkota, dan antarprovinsi serta dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.  baca selengkapnya