anda pengunjung ke

Tuesday, October 21, 2014

SKB 5 Menteri

Digedoknya SKB lima menteri menyulut kegelisahan kalangan guru PNS. Pasalnya, dengan senjata SKB tersebut, mereka dimungkinkan untuk dipindahtugaskan sesuai dengan kepentingan dinas terkait. Sebab peraturan tersebut mengamanatkan untuk dilaksanakannya penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini berlaku efektif mulai 2 Januari 2012.
Sebenarnya, bila direnungkan secara jernih, maksud peraturan tersebut sunguh mulia. Yaitu menyelesaikan satu masalah krusial yang membekap pendidikan kita, yaitu ketidak merataan jumlah guru di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk menjamin pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten, antarkota, dan antarprovinsi serta dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.  baca selengkapnya

No comments: