anda pengunjung ke

Thursday, January 29, 2015

kebijakan permendikbud no 62 tahun 2013





Pasal 5 menyebutkan, “Gu­ru dalam jabatan yang di­pindahkan pada bidang tu­gas yang tidak sesuai dengan ser­tifikat yang dimiliki tetapi memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, berhak mendapatkan tunjangan profesi untuk se­lama jangka waktu 2 (dua) ta­hun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru.
LIHAT SELENGKAPNYA