Pasal 5 menyebutkan, “Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang tugas yang tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki tetapi memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, berhak mendapatkan tunjangan profesi untuk selama jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru.
LIHAT SELENGKAPNYA