anda pengunjung ke

Sunday, November 16, 2014

LAPOR

Tempat Pengaduan di Kemdikbud

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan akses yang mudah bagi guru untuk mengadukan berbagai permasalahan seputar Tunjangan Sertifikasi Guru.
Berikut adalah tempat pengaduan jika ada pengaduan mengenai tunjangan sertifikasi guru:
1. Untuk  PTK PAUD
    Alamat :
    Komplek Kementerian Pendidikan dan kebudayaan ( Kemdikbud ) Gedung C Lantai 13
    Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270
    Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130.   lamat  
    Email      programptkpaudni@yahoo.co.idtunjangangurutk@yahoo.co.id
    Website  http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id
2. Untuk PTK Dikdas
    Alamat
    Kompleks Kemdikbud Gedung C Lantai 19,
    Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
    Telp/Fax. (021) 57853580.
    Email      p2tk.dikdas@gmail.comsubditprogramp2tkdikdas@gmail.com ,
    Website  http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id
3. Untuk PTK Dikmen
     Alamat
     Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12,
     Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270.
     Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113.
     Email : ptkdikmen@gmail.com,tunjangandikmen2@yahoo.co.id . 
     Website : http://p2tkdikmen.kemdikbud.go.id .


Pengaduan

Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (PIH) Kemdikbud
Gedung C Kemdikbud Lt 4
Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270
Call center : 177
Telp : 021 5703303
Fax : 021 5733125
SMS : 0811976929
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
 

Tuesday, October 21, 2014

Penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik 2013
Pemerintah sudah melakukan penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik (SK TPP) untuk tahun 2013 ini. Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi tahun 2013 dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital (Dapodik dan PAS) dan manual.
Seperti yang kita baca pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013 bahwa pada tahun anggaran 2013, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat. 
Mekanisme Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara, berikut ini penjelasannya.
1. Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. 
Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus. 
2. Secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKi Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP. 
Khusus pengawas satuan pendidikan penerbitan SKTP, diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas. Untuk pengawas satuan pendidikan Dikmen diusulkan dari Direktorat P2TK Dikmen.