Pasal 5 menyebutkan, “Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang
tugas yang tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki tetapi
memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, berhak
mendapatkan tunjangan profesi untuk selama jangka waktu 2 (dua) tahun
sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru.
LIHAT SELENGKAPNYA