anda pengunjung ke

Monday, May 16, 2016

SISTEM KEKERABATAN

KEKERABATAN

Sistem kekerabatan yang dianut dalam masyarakat adat di Indonesia didasari oleh faktor genealogis, yakni suatu kesatuan hukum yang para anggotanya terikat sebagai satu kesatuan karena persekutuan hukum tersebut merasa berasal dari moyang yang sama. Dapat disimpulkan bahwa sistem kekerabatan dipengaruhi oleh garis keturunan yang menurunkan/ diikuti oleh kesatuan hukum adat tersebut.
Sistem kekerabatan yang ada di masyarakat hukum adat di Indonesia dibagi menjadi:
1. Sistem kekerabatan unilateral
Sistem kekerabatan  unilateral merupakan sistem kekerabatan yang angota-anggotanya menarik garis keturunan hanya dari satu pihak saja yakni pihak ayah (Δ) atau ibu (O).
Sistem kekerabatan unilateral ini dapat dibagi menjadi 2, yakni:
a. Sistem Kekerabatan Matrilineal
Sistem kekerabatan matrilineal merupakan sistem kekerabatan yang anggota-anggotanya menarik garis keturunan hanya dari pihak ibu saja terus menerus ke atas karena ada kepercayaan bahwa mereka semua berasal dari seorang ibu (O) asal.
Misal: masyarakat Minangkabau, Kerinci, Semendo (Sumatera Selatan), Lampung Paminggir.
b. Sistem Kekerabatan Patrilineal
Sistem kekerabatan patrilineal merupakan sistem kekerabatan yang anggota-anggotanya menarik garis keturunan hanya dari pihak laki-laki/ayah saja, terus menerus ke atas karena ada kepercayaan bahwa mereka berasal dari seorang ayah (Δ) asal.
Misal: masyarakat Alas (Sumatera Utara), Gayo, Tapanuli (Batak), Nias, Pulau Buru, Pulau Seram, Lampung Pepadun, Bali, Lombok.

2. Masyarakat Bilateral/ Parental

Sistem kekerabatan bilateral/ parental merupakan sistem kekerabatan yang angota-anggotanya menarik garis keturunan baik melalui garis ayah (Δ) maupun ibu (O).

No comments: