KEKERABATAN
Sistem kekerabatan yang dianut dalam masyarakat adat di
Indonesia didasari oleh faktor
genealogis, yakni suatu kesatuan hukum yang para anggotanya terikat sebagai
satu kesatuan karena persekutuan hukum tersebut merasa berasal dari moyang yang
sama. Dapat disimpulkan bahwa sistem kekerabatan dipengaruhi oleh
garis keturunan yang menurunkan/ diikuti oleh kesatuan hukum adat tersebut.
Sistem kekerabatan yang ada di masyarakat hukum adat di
Indonesia dibagi menjadi:
1. Sistem kekerabatan unilateral
Sistem kekerabatan unilateral merupakan sistem kekerabatan
yang angota-anggotanya menarik garis keturunan hanya dari satu pihak saja yakni
pihak ayah (Δ) atau ibu (O).
Sistem kekerabatan unilateral ini dapat dibagi menjadi 2, yakni:
a. Sistem Kekerabatan Matrilineal
Sistem kekerabatan matrilineal merupakan sistem kekerabatan yang
anggota-anggotanya menarik garis keturunan hanya dari pihak ibu saja terus
menerus ke atas karena ada kepercayaan bahwa mereka semua berasal dari seorang
ibu (O) asal.
Misal: masyarakat Minangkabau, Kerinci, Semendo (Sumatera
Selatan), Lampung Paminggir.
b. Sistem Kekerabatan Patrilineal
Sistem kekerabatan patrilineal merupakan sistem kekerabatan yang
anggota-anggotanya menarik garis keturunan hanya dari pihak laki-laki/ayah
saja, terus menerus ke atas karena ada kepercayaan bahwa mereka berasal dari
seorang ayah (Δ) asal.
Misal: masyarakat Alas (Sumatera Utara), Gayo, Tapanuli (Batak),
Nias, Pulau Buru, Pulau Seram, Lampung Pepadun, Bali, Lombok.
2. Masyarakat Bilateral/ Parental
Sistem kekerabatan bilateral/ parental merupakan sistem
kekerabatan yang angota-anggotanya menarik garis keturunan baik melalui garis
ayah (Δ) maupun ibu (O).
No comments:
Post a Comment